Pelayanan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy akta Kelahiran
  4. Pas Photo (3 Lembar)
  5. Bukti Lunas PBB 2019

  1. Pemohon meyerahkan berkas
  2. pengecekan berkas-apabila berkas tidak lengkap makan akan dikembalikan
  3. apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan membuatkan agenda nomor surat
  4. petugas membuatkan surat pengantar dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang-stempel kelurahan
  5. Petugas menyerahkan surat pengantar kepada pemohon
  6. Pelayanan Selesai

Peyerahan berkas-pengecekan berkas-apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan membuatkan agenda nomor surat - petugas membuatkan surat pengantar- dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang-stempel kelurahan

-

Pengantar E-KTP Baru

Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"