Surat pengantar nikah/NA

  1. a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. b. Pasfoto latar belakang biru ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua)lembar
  3. c. Materai 6000 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. d. Mengisi surat pernyataan (disediakan di kantor Lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  5. e. Surat pengantar dari kepala lingkungan
  6. f. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. a. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. b. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. c. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. d. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

± 30 menit (jika Lurah berada ditempat), ± 1-2 jam (jika Lurah sedang ada urusan dinas diluar kantor)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah/NA

  1. Kotak Saran
  2. Website : kelurahantambanganhulu.tebingtinggikota.go.id
  3. Email    : tahu20631@gmail.com
  4. Survey Kepuasan Masyarakat (manual)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah/NA"