Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa FC Kartu Keluarga
  3. Membawa FC Akta Kelahiran/Ijazah

  1. Pemohon mengumpulkan berkas atau persyaratan
  2. Pemohon menunggu antrian
  3. Petugas melakukan pengecekan berkas
  4. Apabila berkas sudah lengkap pemohon mengisi blangko Permohonan KTP dan ditandatangani oleh pemohon
  5. Apabila sudah diisi petugas mengisi agenda
  6. Blangko ditandatangani pejabat penandatangan
  7. Pelayanan selesai.

Pengecekan Berkas - berkas apabila sudah lengkap akan diagenda dan dibuatkan surat pengantar permohonan KTP Elektronik

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

Web Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"