Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas Foto 3x4 (2 lembar)

  1. Menunggu antrian pelayanan
  2. Pengecekan berkas (Apabila berkas belum lengkap dikembalikan kembali kepada yang bersangkutan)
  3. Setelah berkas lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan surat pengatar KTP
  4. Penandatanganan berkas kepada yang bersangkutan dan pejabat kelurahan
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

Pengecekan berkas-berkas apabila sudah lengkap dibuatkan pengantar KTP

Gratis tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan KTP

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"