Pelayanan Pembuatan KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Jika Membuat E KTP Baru sertakan Akta Kelahiran
  4. Jika Membuat E KTP Penggantian / Perpanjangan Bawa E KTP Asli yang lama
  5. Membawa Pas Foto 3x4 ( 1 Lembar )

  1. Menunggu Antrian
  2. Dipanggil untuk penyerahan berkas dan Pengecekan Berkas
  3. Jika Berkas Lengkap dapat diagendakan dan diproses untuk dibuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP sesuai yang dibutuhkan
  4. Tand tangan Pemohon
  5. Tanda Tangan Petugas Kelurahan dan Stempel Kelurahan
  6. Berkas dapat diambil

Penyerahan Berkas untuk Pembuatan KTP Baru, Penggantian, dan Perpanjangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanana Pembuatan KTP

WEB LAPOR HENDI LAPOR GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP"