Surat Pengantar E-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas - berkas persyaratan dan menunggu antrian panggilan;
  2. Pengecekan berkas, apabila lengkap langsung diagenda di buku pelayanan;
  3. Di buatkan surat pengantar dari kelurahan kemudian di tanda tangan baik yang bersangkutan maupun pejabat kelurahan;
  4. Pelayanan Selesai.

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tandatangani.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

Website Lapor Hendi ( Laporhendi.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar E-KTP"