Pengantar E-KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa fotocopy Ijasah Terakhir
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran

  1. Mengumpulkan berkas dan menunggu antrian panggilan
  2. Pengecekan berkas, apabila sudh lengkap kemudian diagenda di buku pelayanan
  3. Di buatkan pengantar dari kelurahan, kemudian di tanda tangan baik yang bersangkutan maupun dari Pejabat Kelurahan dan stample Kelurahan
  4. Pelayanan Selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan dan di stample Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Web Lapor Hendi : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar E-KTP"