Penanganan Pengaduan Melalui Media Sosial

  1. Data NIK
  2. Dokumen Kependudukan
  3. Dokumen pendukung lainnya

  1. Penerimaan Pengaduan dari masyarakat dari media sosial
  2. Menanggapi pengaduan
  3. Tindak lanjut pengaduan
  4. Konfirmasi hasil tindak lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Solusi / Penanganan Permasalahan

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu media medsos ( Twetter, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya )

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store