± 15 menit (jika Lurah berada ditempat), ± 1-2 jam (jika Lurah sedang ada urusan dinas diluar kantor)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store