Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Pas Photo (4 lembar)
  5. Ijazah terakhir/Akte Kelahiran

  1. Pemohon datang langsung mengumpulkan berkas
  2. Pengecekan berkas (apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon)
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap,petugas mencatat data pemohon ke buku agenda sesuai nomor agenda
  4. Petugas membuatkan surat pengantar dan dimintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang dan memberikan stempel kelurahan
  5. Petugas memberikan surat kepada pemohon
  6. Pelayanan Selesai

Pengecekan Berkas-apabila berkas lengkap langsung dimasukkan ke buku agenda kelurahan-dibuatkan surat pengantar dan ditanda tangani serta di stempel kelurahan

-

Surat Pengantar SKCK

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"