Penerbitan KTP Elektonik Hilang atau Rusak

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang kehilangan)
  2. Fotocopy KK
  3. KTP-El rusak (bagi yang rusak)

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  2. Penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas
  3. Verifikasi dan validasi berkas permohonan
  4. Jika KTP elektronik dicetak tahun 2019 atau pencetakan ulang KTP elektronik terblokir maka Operator menghubungi ADB Disdukcapil untuk membuka blokir.
  5. Pemeriksaan ketersediaan blanko KTP Elektronik dan menunggu status perekaman menjadi PRR (Print Ready Record)
  6. Pembukaan blokir cetak ulang KTP elektronik
  7. Pencetakan KTP elektronik. Jika blanko tidak tersedia, mencetak Surat Keterangan Pengganti KTP-Elektronik
  8. Penyerahan KTP elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store