Pelayanan Kasir

  1. Bukti rincian biaya dari ruangan rawat inap (pasien umum)
  2. Bukti rincian selisih biaya dari ruangan (pasien BPJS)

  1. 1. Pasien Umum : Keluarga/ penangung jawab pasien menyerahkan rincian biaya rawatan dan tindakan
  2. 2. Pengecekan billing oleh petugas
  3. 3. Menyelesaikan administrasi
  4. 4. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas ruangan

15 Menit

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Kasir Rawat Inap

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"