Kedatangan Penduduk Antar Kabupaten (SKDWNI)

  1. SKPWNI dari daerah asal
  2. KTP Elektronik Asli
  3. KK Asli
  4. Surat izin dari orangtua (bagi yang berusia dibawah 17 tahun)
  5. 5. Fotocopy surat nikah (bagi yang menikah)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Pemprosesan SKDWNI
  4. Penandatanganan SKDWNI oleh Kepala Dinas
  5. Penyerahan SKDWNI kepada Pemohon CATATAN : Apabila yang pindah menumpang KK, maka harus dilampirkan KK asli yang ditumpangi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store