Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa Pas Foto 4x6 ( 1 Lembar )
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran
  5. Membawa fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Pemohon datang langsung mengumpulkan berkas - berkas persyaratan dan menunggu antrian panggilan;
  2. Pengecekan berkas, setelah dinyatakan lengkap kemudian di agenda di buku pelayanan;
  3. Dibuatkan pengantar dari kelurahan dan selanjutnya di tanda tangan baik yang bersangkutan maupun pejabat Kelurahan.;
  4. Pelayanan Selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tandatangani dan di stample.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Website Lapor Hendi ( Laporhendi.go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"