Pelayanan Rawat Inap

  1. 0
  2. 1. Bagi Peserta pengguna BPJS : 1. Membawa Kartu BPJS yang asli
  3. 2. Membawa Fotocopy KTP
  4. 3. Membawa Kartu Keluarga

  1. 0
  2. 1. Pasien langsung ke IGD Bagian Admisi untuk melakukan Registrasi
  3. 2. Keluarga pasien melakukan registrasi
  4. 3. Pasien diperiksa oleh Dokter IGD
  5. 4. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksan laboratorium dan radiology
  6. 5. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter dan hasil pemeriksaaan penunjang diputuskan pasien harus dirawat lebih lanjut ke ruangan rawat inap
  7. 6. Pasien masuk ke ruangan rawat inap sesuai dengan kelas BPJS pasien tersebut

Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan anjuran Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 

1. Tidak dikenakan biaya (Gratis) bagi pengguna BPJS 

2. Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas menambah biaya sesuai dengan Peraturan BPJS 

Pelayanan Rawat Inap

Melalui Kotak Saran dan Penyelesaian Keluhan Langsung di Ruang Komplain 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"