Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan anjuran Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
1. Tidak dikenakan biaya (Gratis) bagi pengguna BPJS
2. Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas menambah biaya sesuai dengan Peraturan BPJS
Pelayanan Rawat Inap
Melalui Kotak Saran dan Penyelesaian Keluhan Langsung di Ruang Komplain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store