Surat Pengantar SKCK

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP/ KK
  3. 3. Membawa Pas Foto 3x4 ( 1 lembar )
  4. 4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. . Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Menunggu antrian pelayanan
  2. Dipanggil untuk penyerahan berkas dan pengecekan berkas
  3. Jika berkas lengakap dapat diagendakan dan dibuatkan surat pengantar
  4. Tanda tangan pemohon
  5. Tangan tangan petugas kelurahan dan stempel kelurahan
  6. Berkas dapat diambil

PENGECEKAN BERKAS-BERKAS APABILA LENGKAP DIAGENDA DAN DITANDATANGANI

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

WEB LAPOR HENDI LAPOR.GO.ID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"