Skck

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon menunggu antrian pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan dilakukan pengecekan berkas
  3. Setelah berkas lengkap akan di agenda
  4. Setelah di agenda dan dibuatkan surat keterangan DPP5
  5. Setelah itu di mintakan tanda tangan Pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Pengecekan Berkas - berkas apabila lengkap langsung diagenda, kemudian dibuatkan surat pengantar skck dan di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan pejabat kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"