Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Menunggu antrian pelayanan
  2. Penyerahan dan Pengecekan Berkas (Apabila berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada yang bersangutan kembali)
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian di agenda dan dibuatkan pengantar surat SKCK
  4. Penandatanganan berkas kepada yang bersangkutan dan pejabat kelurahan
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

Pengecekan Berkas - berkas apabila lengkap langsung diagenda kemudian dibuatkan surat pengantar skck dan di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan pejabat kelurahan.

Gratis tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Web Lapor Hendi (Lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"