Pendaftaran (NPWPD) PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANJARBARU

  1. 1. Fotocopy identitas diri : KTP/ SIM/ Pasport
  2. 3. Surat kuasa bermaterai cukup apabila pendaftaran dikuasakan dengan disertai fotokopi identitas penerima kuasa

  1. -Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran dan Menyerahkan Berkas yang Telah Diisi dan Dilengkapi -Petugas Pelayanan Memeriksa Data dan Kelengkapan Berkas (±5 menit) -Berkas Permohonan di Proses : 1. Input data (±10 menit) 2. Pencetakan kartu NPWPD (±5 menit) 3. Penandatanganan (±5 menit) -Penyerahan Kartu NPWPD kepada wajib pajak

1 jam kurang lebih, tergantung ada tidaknya kepala Badan berada di kantor

gratis

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran (NPWPD) PADA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BANJARBARU"