Pengantar SKCK

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Pas Foto 4 X 6 = 1
  5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  6. Membawa fotocopy Ijasah Terakhir

  1. Pemohon datang langsung mengumpulkan berkas dan menunggu antrian panggilan
  2. Pengecekan berkas, setelah dinyatakan lengkap kemudian mengagenda di buku pelayanan
  3. Dibuatkan pengantar dari kelurahan dan selanjunya di tanda tangan baik yng bersangkutan maupun pejabat Kelurahan
  4. Pelayanan Selesai

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tanda tangan 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Web Lapor Hendi : lapor.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"