Pengantar SKCK

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon menunggu antrian pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan dan dilakukan pengecekan dan ditanyakan keperluan surat tsb
  3. Apabila berkas sudah lengkap kemudian di agenda
  4. Setelah diagenda akan dibuatkan DPP5 dan di cetak
  5. Setelah dicetak pemohon mengkoreksi surat lalu ditandatangani oleh ybs dan pejabat penandatanganan
  6. Pelayanan Selesai.

Pengecekan Berkas - berkas apabila lengkap langsung di agenda kemudian dibuatkan surat pengantar skck dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dan pejabat kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Web Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"