Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Form Permohonan Pindah (F1.38)
  2. Fotocopy surat nikah/akte perkawinan
  3. Surat pernyataan dari pemimpin/pemangku sesuai kepercayaan
  4. KK asli
  5. KTP asli

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Pemprosesan SKPWNI
  4. Penandatanganan SKPWNI oleh Kepala Dinas.
  5. Penyerahan SKPWNI ke pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store