Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Form Permohonan KTP (F1.07)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Sudah mencapai usia 17 tahun / yang sudah menikah

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas melakukan verifikasi data permohonan cetak KTP-el dari TPDK Kecamatan
  4. 4. Perekaman data Pas Foto, Tanda tangan, Sidik jari dan Iris Mata
  5. Pencetakan KTP-El
  6. Penyerahan KTP-El pada TPDK Kecamatan
  7. Petugas TPDK Menyerahkan KTP-el pada Pemohon

Waktu penyelesaian 1 satu hari jika blanko tersedia

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store