Pelayanan Unit Instalasi Gizi

  1. Terisinya lembar asessment keperawatan pada kolom skrining gizi awal
  2. Adanya permintaan diet dari ruangan berupa bon permintaan makan yang ditandatangani oleh petugas ruangan.

  1. 1. Melalui lembar Asesment Keperawatan
  2. 2. Inisiatif Ahli gizi, Asuhan Gizi diberikan terbatas dengan masalah gizi yang ditemukan Ahli gizi
  3. 3. untuk pemberian makan sesuai dengan preskripsi diet awal dari dokter

  1. Skrining Gizi Lanjutan : 2 x 24 jam  terhitung dari skrining gizi awal keperawatan
  2. Asuhan Gizi terstandard : 2 x 24 jam terhitung dari ditemukanya pasien dengan derajad resiko malnutrisi berat oleh ahli gizi
  3. Pemberian makan dengan waktu 24 jam.

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Gizi rawat inap

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Instalasi Gizi"