Izin Operasional Puskesmas

  1. 1. Berkas permohonan yang diajukan kepala puskesmas aktif 2. Foto kopy KTP pimpinan puskesmas 3. Foto copy SPPL 4. Daftar sarana dan Prasarana 5. Daftar peralatan 6. Daftar ketenagaan (melampirkan SIK dan SIP tenaga kesehatan yang bekerja 7. Struktur organisasi 8. SOP 9. Pas foto penanggung jawab

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pengecekan Lokasi Izin oleh TIM TEKNIS d. Pemrosesan Izin Operasional Puskesmas Pengambilan/Penyerahan Izin Operasional Puskesmas e. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"