Izin Rumah Sakit Tipe C dan D

  1. 1. Izin mendirikan rumah sakit, bagi permohonan izin operasional untuk pertama kali 2. Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan,rencana strategis dan struktur organisasi 3. Isian instrument self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana 4. Gambar desain dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung 5. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi 6. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan 7. Daftar sumber daya manusia 8. Daftar peralatan medis dan non medis 9. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan 10. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan untuk peralatan tertentu 11. Dokumen administrasi dan manajemen.

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pengecekan Lokasi Izin oleh TIM TEKNIS d. Pemrosesan Rumah Sakit Tipe C dan D Pengambilan/Penyerahan Izin Rumah Sakit Tipe C dan D e. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Rumah Sakit Tipe C dan D

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Sakit Tipe C dan D"