Pelayanan Unit Fisioterapi

  1. 1. Bukti pembayaran dari kasir IGD (pasien umum)
  2. 2. Surat pengantar dari DPJP untuk pasien rawat inap dan Pasien poliklinik (yang pertama kali)
  3. 3. SEP untuk pasien yang berulang.

  1. 1. Pasien mendapatkan surat pengantar/rujukan dari DPJP: a. Surat pengantar rujukan Rehabilitasi Medik dari dokter mana saja. b. Surat rujukan dokter spesialis dari dokter di lingkungan RSUD Batusangkar
  2. 2. Pasien Melapor kepetugas Adm. Fisioterapi untuk registrasi.
  3. 3. Fisioterapist menerima pasien, melakukan : a. Pemeriksaan. b. Assessmen khusus untuk pasien langsung
  4. 4. Bila ditemukan tanda-tanda kontra indikasi, maka dirujuk kedokter yang sesuai.
  5. 5. Setelah Assesment dilanjutkan ke fisioterapi
  6. 6. Fisioterapi melaksanakan asuhan sendiri-sendiri :Diagnosa, Perencanaan, Intervensi, Evaluasi/ReEvaluasi/Re-asesmen,Dokumentasi (Tim fIsioterapi mengisi Form Rekam Medik dan Buku Kontrol)
  7. 7. Dokter menetapkan stop/ lanjut pelayanan fisioterap setelah 5-10 kali tindakan.
  8. 8. Admin Memasukkan Ke Billing tindakan yang sudah dilakukan oleh tim.
  9. 9. Jika Pasien Umum setelah tindakan langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran (Kwitansi warna kuning diserahkan ke petugas admin)
  10. 10. Pasien Pulang

Disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Unit Fisioterapi Rawat Jalan

  1. Email                                :  rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                            : 0752 – 71008
  3. SMS                                  : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                      : rsud_hanafiah
  2. Instagram                 : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                  : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Fisioterapi"