Yang dimaksud jangka waktu penyelesaian adalah waktu tanggap darurat saat pasien tiba di depan pintu rumah sakit sampai mendapat respon dari petugas IGD dengan waktu pelayanan yang diperlukan sampai selesai proses penanganan gawat darurat
Biaya berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2017:
Pelayanan Gawat Darurat
1. Secara Langsung di Unit Penanganan Pengaduan setiap hari kerja
2. Melalui Kotak Saran
3. Link Pengaduan https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6
4. Petugas khusus penanganan pengaduan dengan No.WA 06180044777
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store