Pelayanan Gawat Darurat

  1. 0
  2. BAGI PESERTA PENGGUNA BPJS : 1. MEMBAWA KTP
  3. MEMBAWA Kartu BPJS
  4. BAGI PESERTA UMUM MEMBAWA KTP / KARTU IDENTITAS LAINNYA YANG BERLAKU

  1. 0
  2. PASIEN LANGSUNG KE IGD
  3. KELUARGA PASIEN MELAKUKAN REGISTRASI DI ADMISI IGD
  4. KEMUDIAN PASIEN LANGSUNG MENDAPATKAN LAYANAN GAWAT DARURAT

Yang dimaksud jangka waktu penyelesaian adalah waktu tanggap darurat saat pasien tiba di depan pintu rumah sakit sampai mendapat respon dari petugas IGD dengan waktu pelayanan yang diperlukan sampai selesai proses penanganan gawat darurat

Biaya berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2017:

Pelayanan Gawat Darurat

1. Secara Langsung di Unit Penanganan Pengaduan setiap hari kerja

2. Melalui Kotak Saran

3. Link Pengaduan https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6 

4. Petugas khusus penanganan pengaduan dengan No.WA 06180044777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"