Pelayanan Unit Fisioterapi

  1. 1. Bukti pembayaran dari kasir IGD (pasien umum)
  2. 2. Surat pengantar dari DPJP untuk pasien rawat inap dan Pasien poliklinik (yang pertama kali)
  3. 3. SEP untuk pasien yang berulang.

  1. 1. Dokter memeriksa pasien,menemukan kasus Fisioterapi dan mengisi formulir Assesment
  2. 2. Fisioterapi mengisi blanko yang sudah disediakan di ruangan
  3. 3. Fisioterapis menerima dan melayani pasien sesuai dengan profesionalisme fisioterapi
  4. 4. Fisioterapis mengevaluasi/ reasesmen pasien.
  5. 5. Fisioterapi membuat dokumentasi
  6. 6. Dokter menetapkan stop/ lanjut pelayanan fisioterapi setelah 5 kali tindakan
  7. 7. Administrasi memasukkan tindakan dan biaya ke billing RS.

Disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Unit Fisioterapi Rawat Inap

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Fisioterapi"