Pelayanan Unit Instalasi Farmasi

  1. a. Surat elegibilitas peserta ( SEP)
  2. b. Lembar resep dari dokter

  1. 1. Pasien/ keluarga memasukkan resep ke tempat yang telah disediakan
  2. 2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  3. 3. Menyiapkan obat sesuai dengan yang tertera di resep
  4. 4. Memanggil pasien
  5. 5. Memferifikasi kesesuaian antara resep dengan pasien
  6. 6. Penyerahan obat disertai dengan pemberian informasi obat yang diperlukan
  7. 7. Pencatatan obat dan BHP yang keluar di resep.

Penyerahan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep

Penyerahan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai penyerahan resep

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Unit Instalasi Farmasi Rawat Jalan

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Instalasi Farmasi"