Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. TDUP (a. Cetakan TDUP; b. Copy sertifikat kompetensi kerja dengan menunjukkan aslinya)
  2. IUJK (a. Cetakan IUJK; b. Copy SBU dengan menunjukkan aslinya)

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER
  2. Pelaku Usaha menerima persetujuan Pemenuhan Komitmen TDUP/IUJK dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen TDUP/IUJK paling lama 6 (enam) hari kerja sejak penyampaian dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan)

6 (enam) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) secara lengkap dan benar

0

Persetujuan Pemenuhan Komitmen dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen TDUP/IUJK

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id

Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Konstruksi"