Surat Izin Lingkungan

  1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Buton Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Buton Utara dengan Melampirkan : 1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dokumen dan data yang bermaterai 6000 2. Identitas pemohon 3. Akta pendirian jika berbadan hokum dan SK pengesahan yang dikeluarkan : - Kemenhukam , jika PT dan Yayasan - Kementrian Koperasi, jika Koperasi - Pengadilan Negeri, jika CV 4. Akta perubahan SK jika Akta pendirian mengalami perubahan 5. NPWP badan hokum 6. Surat Pernyataan dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (bermaterai 6000) 7. Bukti kepemilikan tanah/perjanjian sewa menyewa 8. Proposal teknis,SPPL,Peta titik lokasi,data umum perusahaan, identitas pemrakarsa.

  1. a. Permohonan Mencari Informasi, persyaratan dan Formulir Permohonan pada Petugas Loket Informasi dan Pengambilan Formulir b. Pemohon Menyetor Berkas Permohonan dan Persyaratan Izin ke Petugas Loket Pendaftaran untuk Pengecekan Terhadap Formulir dan Kelengkapannya c. Pengecekan Lokasi Izin oleh TIM TEKNIS d. Pemrosesan Izin Lingkungan e. Pengambilan/Penyerahan Izin Lingkungan f. Pengambilan/Penyerahan Izin Melalui Front Office

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lingkungan

pengaduan langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Lingkungan"