Izin Kerja Perawat Gigi ( SIKPG ) dan Surat Izin Praktik ( SIKPP )

  1. Mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
  2. Foto copy ijazah pendidikan Perawat Gigi
  3. Foto copy STR yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh dokter yang telah memiliki SIP
  5. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  7. Rekomendasi dari Perhimpunan Perawat Gigi Cabang Kabupaten Landak

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Perawat Gigi ( SIKPG ) dan Surat Izin Praktik ( SIKPP )"