Penertiban Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2(dua) lembar
  3. 3. Foto Copy KIP atau KIS
  4. 4. Foto Copy Akta Kelahiran/surat keterangan lahir; 2 (dua) lembar
  5. 5. Surat Pernyataan tidak mampu yang bermaterai 6000

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penertiban Surat Keterangan Tidak Mampu

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat

 

Diterima

Petugas

Pelayanan

Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu:

1.Kotak Pengaduan saran.

2.Call Senter

3.WA 085325749814 (Arief)

4.Website https://wanarejanselatan.desakupemalang.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Keterangan Tidak Mampu"