Izin Praktik Penata Anestesi

  1. Mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
  2. Foto copy ijazah Penata Anestesi
  3. Surat Tanda Registrasi ( STR )
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
  6. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang telah memiliki SIP
  8. Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Penata Anestesi

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penata Anestesi (SIPPA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Penata Anestesi"