Penerbitan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP dan KK Menunjukkan Aslinya
  3. Foto Copy KTP saksi 2 orang
  4. Foto Copy KTP Pelapor
  5. Foto Copy KTP Pelapor

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. Pembuatan surat Keterangan Kelahiran
  4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan kematian

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat

 

Diterima

Petugas

Pelayanan

Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu:

1.Kotak Pengaduan saran.

2.Call Senter

3.WA 085325749814 (Arief)

4.Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kematian "