Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. Permohonan izin penyelenggaraan optikal
  2. Cetakan atau fotokopi Izin Usaha
  3. Surat pernyataan kesediaan Refraksionis Optisien atau Optometris untuk menjadi penanggungjawab pada optikal yang akan didirikan
  4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktek Refraksionis Optisien atau Optometris
  5. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  6. Fotokopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium

  1. Pemohon menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen permohonan
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Izin Penyelenggaraan Optikal paling lama 4 (empat) hari sejak pemeriksaan lapangan

9 (sembilan) hari kerja sejak Pemohon menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar

0

Izin Penyelenggaraan Optikal

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Penyelenggaraan Optikal"