Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Form KIA
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas foto bagi anak di atas 5 tahun dengan ukuran 4x6 berwarna

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi elemen data persyaratan
  4. Petugas mencetak kartu, meregistrasi dan mendokumentasi kartu KIA
  5. Penyerahan Kartu Identitas Anak ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store