Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Cetakan izin usaha (TDUP)
  2. Cetakan Izin Lokasi yang telah efektif
  3. Cetakan Izin Lingkungan/SPPL yang telah efektif
  4. Fotocopy IMB, untuk yang menggunakan bangunan
  5. Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (bidang perhubungan), untuk bidang usaha jasa transportasi wisata
  6. Izin Usaha Terminal Khusus (bidang perhubungan), untuk bidang usaha wisata tirta usaha dermaga wisata
  7. Izin Usaha Angkutan Laut Khusus (bidang perhubungan), untuk bidang usaha wisata tirta yang melakukan kegiatan yang menggunakan kapal

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 6 (enam) bulan
  2. Dalam hal diperlukan, Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Dalam hal diperlukan, Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinbudpar serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lapangan dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen TDUP dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen TDUP paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan

9 (sembilan) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen

0

Pemenuhan Komitmen TDUP

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata"