Surat ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. FC.KTP
  3. FC.NPWP
  4. Foto berwarna 4x6 2 Lembar
  5. Nilai usaha kurang dari Rp.50.000.000

  1. pemohon bertemu petugas yang berwenang membuat surat pengantar IUMK
  2. Penyerahan dan Pengecekan berkas
  3. setelah berkas dinyatakan lengkap, membuat suratpengantar IUMK dan dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang apabila berkas tidak lengkap,dikembalikan kepada pemohon
  4. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"