KTP el baru

  1. Pengantar Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Formulir Permohonan KTP Model F-1.21 yang sudah diisi
  4. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan Sukodono

  1. Penyerahan berkas ke Loket Pelayanan Kecamatan Sukodono
  2. Pemeriksaan berkas di Kecamatan
  3. Pelaksanaan pemotretan pemohon
  4. Selanjutnya Pemohon mendapat Surat Keterangan KTP selanjutnya di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten untuk di cetak

Di Kantor Kecamatan Sukodono hanya Foto

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sementara

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP el baru"