Standar Pelayanan Izin Usaha Parkir

  1. Cetakan/fotokopi Izin Usaha
  2. Denah gedung atau pelataran parkir yang akan dijadikan tempat usaha
  3. Surat bukti penguasaan gedung atau pelataran parkir

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan kepada Petugas DPMPTSPNAKER
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan permohonan
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Perhubungan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Izin Usaha Parkir paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan
  5. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima hasil evaluasi paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan
  6. Pelaku Usaha melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Petugas Dinas Perhubungan 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi
  7. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan ulang paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan
  8. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Perhubungan serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  9. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Izin Usaha Parkir paling lama 3 (tiga) hari sejak pemeriksaan lapangan

9  (sembilan) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan atau Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan

0

Izin Usaha Parkir

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Parkir"