Pemeriksaan USG

  1. membawa surat pengantar radiologi dari dokter
  2. surat SIP/ SEP untuk pasien JKN

  1. pastikan surat pengantar radiologi dari dokter ada dan tertera indikasi tindakan pemeriksaan USG
  2. untuk pasien JKN membawa foto copy KK, KTP, kartu JKN untuk menerbitkan SIP/ SEP
  3. pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan USG sesuai indikasi penyakitnya

sesuai dengan indikasi pemeriksaan 

biaya / tarif pelayanan sesuai dengan peraturan daerah no 15 tahun 2011

Pelayanan Radiologi

datang langsung/ surat ke kantor RSUD kabupaten Buru

telp ke no 08132325907

email rsudnamlea.co.id

kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan USG"