Prosedur Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula melalui Dana APBN

  1. Mempunyai e-ktp, Npwp, rintisan usaha, surat ijin usaha, sertifikat pembekalan kewirausahaan
  2. Mendidikan minimal SLTP
  3. Usia Maksimal 45 tahun

  1. Pemohon datang ke kantor, membawa proposal yang di alamatkan ke Kementrian Koperasi dan UKM cq.Deputi Bidang Pembiyaan
  2. Pemohon bertemu petugas untuk berkonsultasi
  3. Pemohon diberi tanda terima pengajuan proposal
  4. Petugas meninjau kelapangan memverifikasi dan seleksi sekaligus menilai rintisan usaha
  5. Dinas Koperasi dan UKM meneruskan proposal terseleksi ke Provinsi Papua Barat

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Program Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula melalui Dana APBN "