Prosedur Bantuan Permodalan Koperasi dan UKM melalui Dana APBD

  1. Koperasi berbadan hukum
  2. Melaksanakan RAT 2 tahun berturut-turut
  3. UKM memiliki rintisan usaha
  4. Proposal pengajuan bantuan

  1. Koperasi dan UKM mengajukan proposal Bupati Kabupaten Sorong cq. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong
  2. Pemohon membawa proposal dan menyampaikan kepada sekretariat untuk di agendakan dan di disposisi kepada petugas
  3. Petugas mencatat dan memverifikasi proposal
  4. Petugas melakukan peninjauan sekaligus menilai kelayakan usaha pemohon
  5. Hasil verifikasi diajukan kepada Bupati Sorong cq kepala BPKAD untuk ditindaklanjuti
  6. BPKAD akan menginformasikan kesiapan dana kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong
  7. Dinas Koperasi dan UKM mempersiapkan administrasi diantaranya SK Bupati, Naskah Perjanjian Hibah, Kwitansi dan Lain-lain
  8. Penyerahan dana dari BPKAD kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sorong
  9. Penyaluran Bantuan langsung kepada penerimaan sesuai dengan SK Bupati Sorong

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan modal usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Bantuan Permodalan Koperasi dan UKM melalui Dana APBD"