Pembentukan Koperasi

  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan ddan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukm koperasi
  3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yag sama
  4. Pendiri kopeasi sekunder adalah pengurus koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
  5. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3(tiga) kata
  6. Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota
  7. Mengelompokan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar
  8. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi

  1. Pemohon (kuasa pendiri) koperasi datang ke kantor (bidang kelembagaan dan penerapan peraturan)
  2. Pemohon (kuasa pendiri) koperasi bertemu dengan petugas secara langsung
  3. Pemohon (kuasa pendiri) koperasi berkonsulsi dengan petugas
  4. Pemohon (kuasa pendiri) koperasi menyampaikan berkas persyaratan berupa : anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi dengan lampiran lainnya
  5. Pemohon (kuasa pendiri) koperasi menerima rekomendasi untuk proses pembuatan akta di notaris dan pengesahannya oleh kementrian koperasi lewat notaris.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembentukan/pendirian koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Koperasi"