Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP dan Asli yan meninggal
  3. Fotocopy KK dan Asli
  4. Fotocopy KTP Pelapor
  5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter

  1. Menyerahkan persyaratan kepada pihak pelayanan
  2. Pihak pelayanan melakukan cek persyaratan
  3. Jika sudah lengkap maka pihak pelayanan akan membuatkan Surat Pengantar Akte Kematian
  4. Jika persyaratan belum lengkap maka Pelapor wajib melengkapi persyaratan tersebut
  5. Pihak pelayanan menyerahkan Surat Pengantar Akte Kematian kepada Pelapor untuk di cek ulang dan di tanda tangani
  6. Pelapor menuyerahkan Surat Pengantar Akte Kematian kepada pihak pelayanan untuk di tanda tangani dan di cap oleh pihak kelurahan
  7. Petugas pelayanan memberikan Surat Pengantar Akte Kematian yang telah di di tanda tangani dan di cap oleh pihak kelurahan kepada Pelapor

10 Menit jika persyartan lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian"