Izin Reklame (Papan Nama Baliho, Bilboard )

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang telah tersedia
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Melampirkan foto copy bukti kwitansi dari BPPKAD (jika perpanjangan)
  4. Papan Nama, Billboard, Baliho harus di lampiri Gambar Lokasi Lengkap dengan Rencana Gambar dan Ukuran

  1. Pemohon mencari informasi, menanyakan persyaratan, mengambil formulir, mengisi formulir serta melengkapi berkas permohonan.
  2. Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya
  3. Memverifikasi permohonan masuk sesuai persyaratan izin menerima formulir dan memeriksa permohonan dan persyaratandan mengembalikan jika ada persyaratan kurang lengkap
  4. Petugas Back Office ( BO ) mengagenda berkas masuk permohonan izin
  5. Rapat dan pemeriksaan lokasi oleh Tim Teknis Perizinan
  6. Menginput dan mencetak izin
  7. Mengoreksi / Paraf oleh KASI dan KABID. Perizinan
  8. Tandatangan Kepala Dinas
  9. Penomoran izin
  10. Pengambilan Izin

Papan Nama yang berukuran minimal 3x4 m, Baliho, Bilboard 12  hari

  

Pajak reklame berdasarkan nilai sewa reklame, jenis reklame, biaya pemasangan, biaya pemeliharaan dan luas reklame.

Izin Reklame Baru

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame (Papan Nama Baliho, Bilboard )"