Izin Sarana Klinik Bersalin/Rumah Sakit Bersalin

  1. Foto copy KTP
  2. SIP dokter Penanggung jawab
  3. Surat Pernyataan dokter penanggung jawab Klinik bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Klinik baik secara medis maupun administratif
  4. Denah bangunan
  5. Daftar peralatan dianostik dan terapi sederhana, peralatan gawat darurat sederhana dan obat-obatan pelayanan medik dasar
  6. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  7. Surat pernyataan bersedia membantu Puskesmas setempat menangani wabah/kejadian luar biasa
  8. Daftar alat kesehatan
  9. Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis
  10. Rekomendasi kelayakan lingkungan (AMDAL/UKL/UPL)
  11. Akte pendirian Perusahaan
  12. Keterangan domisili perusahaan yang berbadan hukum
  13. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  14. Surat pernyataan melaksanakan kegiatan rujukan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Sarana Klinik Bersalin/Rumah Sakit Bersalin

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Sarana Klinik Bersalin/Rumah Sakit Bersalin"