Proses Pembukaan Kantor Cabang Pembantu

  1. Memiliki Izin Operasional Pembukuan Kantor Cabang
  2. Kantor Cabang telah melakukan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua pquluh) orang di daerah yang akamn dibuka jaringan pelayanan
  4. Memiliki laporan keuangan kentpr cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun
  5. Memiliki persetujuan pembukuan kantor cabang pembantu dari Bupati/Walikota setempat, jika tidak memiliki kantor cabang pada Kabupaten / Kota setempat
  6. Memiliki rencana kerja kantor cabang pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
  7. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang pembantu
  8. Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi

  1. Manyerahkan berkas permohonan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu atau kas
  2. Menerima tanda terima bukti penyerahan berkas permohonan
  3. Menerima pemberitahuan validasi berkas
  4. Menerima Surat Keputusan (SK) izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu atau kas

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pembukaan Kantor Cabang Pembantu "